Warga Bogor Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil, Layanan Administrasi Kini Hadir di Desa

BOGORTODAY.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor berencana meluncurkan inovasi pelayanan kependudukan di tingkat desa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan mekanisme pelayanan secara matang, termasuk membangun infrastruktur jaringan yang akan mendukung kelancaran program ini.

“Kita akan membuka pelayanan kependudukan yang dapat difasilitasi di tingkat desa,” ujarnya, Kamis (02/01/2025).

Peningkatan Kapasitas Desa dalam Digitalisasi

Hadijana mengungkapkan bahwa sosialisasi dan pelatihan teknis telah dilakukan kepada perangkat desa sejak pertengahan tahun 2024. “Pada bulan Juni dan Juli lalu, kami sudah melakukan pembinaan teknis.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Revitalisasi 5 Balai Benih Ikan, Siap Genjot Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor

Aplikasi yang digunakan akan menjembatani sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diatur oleh undang-undang dengan Disdukcapil, termasuk di tingkat desa,” jelasnya.

Melalui aplikasi ini, perangkat desa akan diberdayakan untuk membantu masyarakat mengakses layanan seperti pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil di pusat.

Program ini juga merupakan langkah konkret untuk mendukung visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Bogor terpilih dalam mewujudkan digitalisasi desa.

Mengurangi Beban Administrasi di Pusat

Selain meningkatkan pelayanan, program ini bertujuan mengurangi kepadatan pengunjung di kantor Disdukcapil. Dengan jumlah penduduk yang besar, Kabupaten Bogor kerap menghadapi tantangan dalam pengelolaan administrasi kependudukan.

BACA JUGA :  Jangan Sepelekan Handuk Wajah: Panduan Higienis Demi Kulit Glowing Bebas Iritasi

“Insyaallah cukup di desa nanti,” kata Hadijana optimis.

Ia berharap program ini bisa diluncurkan dalam 100 hari kerja Bupati baru sebagai bagian dari percepatan pelayanan publik. Langkah ini diharapkan menjadi solusi praktis sekaligus langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan inklusif.

Dengan digitalisasi pelayanan di tingkat desa, masyarakat tidak hanya akan mendapatkan kemudahan, tetapi juga merasakan kehadiran layanan pemerintah yang lebih dekat dan responsif. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================