BOGORTODAY.COM – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan dikenakan pada berbagai barang dan jasa.
Namun, PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah. Salah satu sektor yang terdampak oleh perubahan ini adalah kendaraan bermotor. Pertanyaannya, bagaimana dengan sepeda motor?
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Termasuk Kendaraan Bermotor Tertentu
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang yang telah termasuk dalam kategori mewah, salah satunya adalah kendaraan bermotor yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Dalam hal ini, hampir semua mobil terindikasi akan dikenakan PPN 12 persen karena hampir seluruh mobil sudah termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPnBM.
Namun, untuk sepeda motor, tidak semua jenis motor akan dikenakan PPN 12 persen. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu yang tergolong mewah akan dikenakan PPnBM dan PPN 12 persen.
Kendaraan Bermotor yang Kena PPnBM
Menurut PMK No. 141 Tahun 2021, sepeda motor yang termasuk dalam kategori mewah adalah motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, serta motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Sepeda motor jenis ini akan dikenakan PPnBM sebesar 60 persen untuk mesin 250-500 cc, dan PPnBM sebesar 95 persen untuk motor dengan mesin 500 cc ke atas.
Dengan demikian, sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, serta motor gede (moge) yang memiliki mesin 500 cc ke atas, akan dikenakan PPN 12 persen, sesuai dengan aturan terbaru.
Sepeda Motor di Bawah 250 cc Tidak Kena PPN 12 Persen
Namun, tidak semua sepeda motor akan terpengaruh oleh kebijakan ini. Sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor, tidak termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPnBM.
Berdasarkan Pasal 26 PMK No. 141 Tahun 2021, sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc tidak dikenakan PPnBM, dan oleh karena itu, motor-motor jenis ini tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
PPN yang berlaku untuk motor berkapasitas mesin hingga 250 cc tetap sebesar 11 persen, sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
Dengan berlakunya PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, terutama motor-motor sport dan moge, akan dikenakan tarif PPN baru. Sementara itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah tidak akan dikenakan PPN 12 persen dan tetap dikenakan PPN 11 persen.
Oleh karena itu, bagi konsumen yang berencana membeli sepeda motor, sangat penting untuk mengetahui kapasitas mesin motor yang mereka inginkan agar dapat memperkirakan pajak yang akan dikenakan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















