BOGORTODAY.COM – Paspor adalah dokumen yang sangat penting saat bepergian ke luar negeri. Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor adalah kartu identitas Anda saat berada di negara lain.
Artikel ini menjelaskan cara perpanjang paspor secara online, cara perpanjang paspor tercepat, dan termudah di tahun 2025, serta persyaratan yang harus dipenuhi saat memperpanjang paspor.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku paspor terbaru adalah hingga 10 tahun dari tanggal penerbitan. Sebagai pengingat, Anda dapat memperpanjang paspor hingga enam bulan sebelum masa berlaku paspor Anda habis.
Biaya Perpanjangan Paspor
Nah, setelah mengetahui cara serta syarat perpanjangan paspor online sesuai panduan di atas, tak ada salahnya Anda mengetahui biaya perpanjangan paspor online yang berlaku per 17 Desember 2024 hingga seterusnya, sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024!
Berikut ini tarif terbaru perpanjangan paspor mulai 17 Desember 2024:
Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun
Paspor Nonelektronik: Rp 350.000
Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Berikut ini cara perpanjang paspor secara online di bawah ini!
Pendaftaran perpanjangan paspor kini sudah bisa dilakukan secara online. Meski begitu, saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, Anda tetap mesti datang ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih saat daftar perpanjangan paspor online.
Berikut syarat serta cara perpanjang paspor online tercepat yang berlaku pada 2025:
1. Unduh aplikasi “M-Paspor” di Playstore maupun Appstore
Cara perpanjangan paspor online yang terutama adalah dengan mengunduh aplikasi “M-Paspor” di Google Playstore maupun App Store. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Buat akun dan daftarkan diri Anda
Saat membuat akun, Anda sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.
3. Pilih kantor imigrasi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















