Pemkab Bogor Dinilai Lamban Atasi Masalah Sanitasi

Pemkab Bogor Lamban Atasi Sanitasi
Ilustrasi (PXBY)

BOGORTODAY.COM – Persoalan sanitasi di Kabupaten Bogor menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengungkapkan bahwa 16 persen warganya masih membuang limbah tinja langsung ke sungai.

Kondisi ini dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dan mencerminkan rendahnya kesadaran akan pentingnya sanitasi yang layak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengakui perilaku tersebut terjadi karena sebagian warga belum memiliki septic tank.

Dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025), Ajat menyebutkan bahwa perilaku ini tidak bisa diubah secara instan karena berkaitan dengan kebiasaan yang sudah mengakar.

“Masih ada sekitar 16 persen warga yang membuang limbah tinjanya ke saluran air atau sungai karena tidak memiliki septic tank,” ujar Ajat.

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

Perilaku membuang tinja sembarangan memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

Air sungai yang tercemar berpotensi menyebarkan berbagai penyakit, seperti diare, kolera, hepatitis A, dan infeksi parasit. Penyakit-penyakit ini lebih rentan menyerang anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

Menurut data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, kasus diare dan penyakit berbasis air lainnya masih menjadi salah satu penyebab utama kunjungan pasien di puskesmas dan rumah sakit.

Pada tahun 2022, Kabupaten Bogor mencatat 57.942 kasus diare. Kecamatan Gunung Putri, Cibinong, dan Sukaraja merupakan wilayah dengan penyebaran diare terbanyak.

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sanitasi yang buruk berdampak langsung pada kualitas kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Biaya pengobatan akibat penyakit yang ditimbulkan oleh perilaku hidup tidak sehat jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya pembuatan septic tank,” tegas Ajat.

Hingga saat ini, Pemkab Bogor belum memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang tinja sembarangan.

Ajat menjelaskan bahwa pemerintah lebih memilih pendekatan edukatif daripada hukuman administratif atau tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami lebih mengutamakan pendekatan budaya dan edukasi daripada langsung memberikan sanksi administratif. Perubahan perilaku itu butuh proses,” jelasnya.

Namun, pendekatan ini dinilai tidak cukup untuk mempercepat perubahan perilaku masyarakat.

Beberapa pemerhati lingkungan mengkritik belum adanya regulasi yang mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran sanitasi ini. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================