Truk Mogok Ditabrak Kereta Api Pandanwangi, Lokomotif Rusak

“Kami memohon maaf kepada masyarakat karena akibat peristiwa ini perjalanan kereta terganggu. Namun, kami pastikan semua penumpang selamat dan aman,” tambah Cahyo.

Cahyo juga menyesalkan masih adanya masyarakat yang mengabaikan rambu-rambu peringatan yang terpasang di seluruh perlintasan kereta api.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

BACA JUGA :  Jangan Selalu Dipilihkan, Ini Manfaat Anak Menentukan Pakaiannya Sendiri

“Dalam Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya, akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,” jelas Cahyo.

Ia juga mengutip Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengharuskan pemakai jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

BACA JUGA :  Data Janda Kabupaten Bogor Masih Misteri, Permohonan Wartawan Tak Kunjung Dijawab

Untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, Cahyo menyebutkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap dengan adanya penegakan hukum, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api dapat meningkat.

KAI Daop 9 mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu serta peraturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================