MENGENANG ALFIAN MUJANI DENGAN JURNALISME POSITIFNYA

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

MENURUT UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar.

Serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut almarhum Alfian Mujani, yang dimaksud dengan jurnalisme positif adalah insan media tak cukup hanya menulis dan menuangkan gagasan dengan pena, tetapi mereka dituntut juga untuk melakukan kebajikan dan tindakan positif secara konkret.

Menurut Alfian Mujani waktu itu sebagai Pemimpin Redaksi Bogor Today pembaca surat kabar dewasa ini menginginkan berita-berita dan informasi yang positif, mencerahkan, memberi inspirasi dan lebih mencerdaskan.

BACA JUGA :  Turun Berat Badan Secara Instan Belum Tentu Sehat, Dokter Ungkap Risiko yang Mengintai

Apa yang dikatakan tokoh wartawan senior Bogor ini,  tentang jurnalisme positif benar adanya, tapi mengapa timbul jurnalisme positif ?.

Menurut penulis jurnalisme positif lahir sebagai jawaban atas adanya jurnalisme negatif. Apa itu jurnalisme negatif, menurut penulis jurnalisme negatif adalah semua tindak pelanggaran dan tindakan tidak terpuji yang terjadi di dunia pers.

Yang namanya tindak pelanggaran dan tindakan tidak terpuji selalu ada di semua segi kehidupan. Kemudian apa saja tindak pelanggaran dan tindakan tidak terpuji yang terjadi dibidang jurnalisme.

Pertama, banyaknya berita hoaxs dan fitnah yang disebar oleh para buzzers dan orang yang tidak bertanggungjawab.

Kedua, adanya wartawan preman atau biasa disebut wartawan bodrek. Wartawan jenis ini kerjaannya mengancam dan minta duit pada sumber berita yang terlibat kasus, punya kesalahan atau punya aib.

BACA JUGA :  Pemprov DKI Jakarta Buka 2.843 Lowongan Program Padat Karya 2026, Gaji Setara UMP

Ketiga, pers yang melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Ciri-ciri pers ini adalah berisi pornografi, provokatif, memihak, serta hal-hal yang tidak bermanfaat yang penting viral, media model ini tidak mempedulikan dampak negatif dari pemberitaannya.

Ayo kita cegah dan lawan jurnalisme negatif yang merusak moralitas anak bangsa dengan menjalankan jurnalisme positif. Dan selamat untuk Bogor Today yang berusia satu dekade, semoga tambah bermanfaat, berkah dan selalu menginspirasi pembacanya. Jayalah Indonesiaku.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================