
“Proses pembongkaran ini dengan cara mengikat pangkal dengan berbagai rangkaian dan ditarik bersama-sama, harapannya kalau bisa lebih cepat, ayo kita bersama-sama mengerjakan ini, lebih cepat kita selesaikan ini, lebih cepat nelayan bisa melaut,” kata Wira.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut ilegal tersebut ternyata telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Berdasarkan data yang diterima, terdapat 263 bidang yang tercatat atas nama beberapa perusahaan, di antaranya PT Intan Agung Makmur yang menguasai 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan, termasuk Surhat Haq, sebanyak 17 bidang.
TNI AL memulai pembongkaran pagar laut ilegal ini pada 18 Januari 2025, sebagai tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, yang diteruskan melalui Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Pembongkaran ini bertujuan untuk mengembalikan hak akses nelayan yang selama ini terhalang oleh pagar laut yang dibangun secara ilegal, sekaligus memastikan kelancaran aktivitas perikanan di wilayah tersebut.
Dengan langkah ini, TNI AL berharap bisa segera membuka akses laut bagi nelayan yang terdampak dan membantu memperlancar kegiatan mereka dalam mencari ikan di perairan sekitar Tangerang.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















