KTP Kini Diperlukan untuk Pembelian Gas LPG 3 kg di Pengecer, Bahlil Menjamin Ketersediaan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok. KESDM)

BOGORTODAY.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa masyarakat kini harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas elpiji (LPG) 3 kg di sub-pangkalan atau pengecer resmi.

“KTP diperlukan sebagai kontrol. Jika tidak ada identifikasi yang jelas, bisa saja satu orang membeli hingga 20 tabung,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA :  6 Kondisi Rambut yang Bisa Menjadi Sinyal Masalah Kesehatan Tubuh

 

 

Penggunaan KTP ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Selain itu, sub-pangkalan juga dilengkapi dengan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina guna mendata transaksi.

BACA JUGA :  Resep Bubur Kacang Hijau, Menu Sarapan Hangat dan Bergizi

“Dengan adanya IT, kita bisa mengontrol siapa yang membeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga yang dibayarkan. Ini untuk mencegah penyalahgunaan subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Bahlil.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================