
Meski demikian, Bahlil belum menentukan batasan maksimal pembelian per orang. Ia menekankan agar masyarakat membeli gas LPG 3 kg sesuai kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, pengecer gas LPG 3 kg sempat dilarang beroperasi. Namun, kini mereka diizinkan kembali dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tetap lancar dan mudah diakses oleh masyarakat.
Saat ini, terdapat sekitar 370.000 sub-pangkalan gas LPG 3 kg yang terdaftar. Bagi pengecer yang belum resmi terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membantu proses pendaftaran serta memberikan dukungan sistem aplikasi guna memperlancar operasional.
Bahlil juga menjamin ketersediaan gas LPG 3 kg dalam jumlah yang memadai, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait pasokan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi keresahan publik akibat aturan larangan pengecer sebelumnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















