Pertamina Bantah Kabar BBM Oplosan ‘Pertamax Rasa Pertalite’, Ini Penjelasannya

Pertamina Bantah Kabar BBM Oplosan 'Pertamax Rasa Pertalite', Ini Penjelasannya

BOGORTODAY.COM ­– PT Pertamina menanggapi beredarnya kabar di media sosial terkait dugaan adanya BBM oplosan ‘Pertamax rasa Pertalite’. Melalui pernyataan resmi, Pertamina menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk disinformasi.

Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa kualitas bahan bakar yang dipasarkan oleh Pertamina sudah teruji dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“BBM yang sampai ke masyarakat, baik RON 92 (Pertamax) maupun RON 90 (Pertalite), sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pemerintah dan teruji oleh Lemigas. Kami pastikan bahwa produk yang kami hasilkan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Fadjar, menanggapi kabar yang beredar.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Klarifikasi Soal Isu Oplosan

Terkait dengan kabar tentang ‘BBM oplosan’, Fadjar menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam penjelasan Kejaksaan Agung, permasalahan yang sedang ditangani bukanlah terkait dengan oplosan, melainkan lebih kepada isu pembelian impor Pertalite dan Pertamax.

“Kejaksaan Agung lebih mempersoalkan pembelian RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax), bukan oplosan. Jadi, informasi yang tersebar itu adalah disinformasi,” jelas Fadjar.

Menurutnya, Pertamina memastikan bahwa RON 92 yang dipasarkan adalah Pertamax, sementara RON 90 adalah Pertalite, sesuai dengan peruntukannya masing-masing.

Fadjar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang, terutama Kejaksaan Agung, dan menghormati proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  7 Ciri Orang Berjiwa Tua, Lebih Menyukai Makna Hidup daripada Tren Sesaat

Latar Belakang Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejaksaan Agung telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina selama periode 2018-2023. Kasus ini melibatkan beberapa pihak dalam struktur PT Pertamina dan sub-holdingnya.

Dalam penyidikan, ditemukan adanya manipulasi bahan bakar RON 90 yang dipasarkan menjadi RON 92, yang memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Fadjar menjelaskan bahwa pemerintah pada periode tersebut telah mencanangkan kebijakan pemenuhan minyak mentah yang harus berasal dari dalam negeri, namun pada kenyataannya terjadi penolakan terhadap produksi minyak mentah domestik dengan alasan ekonomi dan kualitas.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================