
Saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini, Budi menyebut bahwa proses hukum masih berjalan. Ia juga membantah bahwa kemasan Minyakita yang tak sesuai takaran masih beredar di pasaran.
“Kan yang Minyakita (bohong) itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Ya yang lainnya normal. Harga satu liternya juga sudah normal. HET-nya sudah Rp 15.700 per liter,” tegas Budi.
Pelanggaran PT NNI yang Ditemukan Kemendag
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, produsen Minyakita. Berdasarkan investigasi Kemendag, PT NNI melakukan sejumlah pelanggaran sebagai berikut:
- PT NNI masih memproduksi Minyakita meskipun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa.
- Tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan sesuai KBLI.
- Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
- Diduga mengemas minyak dengan volume yang tidak sesuai, yakni kurang dari 1 liter.
- Menjual Minyakita dengan harga di atas ketentuan, yaitu Rp 15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya harga distributor Rp 14.500 per liter. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp 17.000 per liter, jauh lebih mahal dari HET yang seharusnya Rp 15.700 per liter.
Budi Santoso juga menekankan bahwa masyarakat seharusnya tidak dibebani dengan harga dan takaran yang tidak sesuai.
“Ini Minyakita yang diduga tidak mencapai 1 liter. Kemudian harganya yang seharusnya Rp 14.500 dijual Rp 15.500. Sehingga nanti ke pengecer atau ke konsumen menjadi mahal. Padahal seharusnya ke konsumen hanya Rp 15.700,” jelasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dan tindak lanjut dari Kementerian Perdagangan, diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan masyarakat bisa mendapatkan produk yang sesuai dengan harga dan takaran yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga terus berupaya untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan keamanan serta kualitas barang yang beredar di pasaran.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















