Diskanak Kabuaten Bogor Ingatkan Bahaya Ikan Invasif terhadap Ekosistem Perairan

Ia menambahkan, terdapat tujuh jenis ikan yang dilarang untuk dipelihara, salah satunya adalah ikan aligator. Jika ditemukan di lingkungan masyarakat, ikan tersebut harus segera dilaporkan atau dimusnahkan.

“Ketika ditemukan ikan invasif di masyarakat, bisa kita serahkan ke balai konservasi atau kita musnahkan sendiri secara langsung,” katanya.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Untuk mencegah penyebaran lebih luas, Diskanak akan meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya ikan invasif.

“Memang masih perlu banyak sosialisasi agar kita bisa mengatasi penyebaran ikan invasif,” pungkas Yayan. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================