
Ia menambahkan, terdapat tujuh jenis ikan yang dilarang untuk dipelihara, salah satunya adalah ikan aligator. Jika ditemukan di lingkungan masyarakat, ikan tersebut harus segera dilaporkan atau dimusnahkan.
“Ketika ditemukan ikan invasif di masyarakat, bisa kita serahkan ke balai konservasi atau kita musnahkan sendiri secara langsung,” katanya.
Untuk mencegah penyebaran lebih luas, Diskanak akan meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya ikan invasif.
“Memang masih perlu banyak sosialisasi agar kita bisa mengatasi penyebaran ikan invasif,” pungkas Yayan. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















