
“Hampir seluruh sungai di Jakarta tercemar sedang hingga berat, khususnya pada 13 sungai utama. Penataan ulang sistem pembuangan limbah di kawasan industri menjadi sangat penting,” tegasnya.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah B3 seperti lampu, aki, kabel, dan cat yang banyak digunakan di kawasan industri. Hanif menegaskan perlunya kontrol ketat terhadap jenis limbah berbahaya ini.
“Pengelolaan sampah juga harus diselesaikan di tingkat pengelola kawasan, tidak terkecuali kawasan industri,” katanya.
Hanif menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada kepala dinas di daerah agar siap melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penerbitan sanksi administratif kepada industri yang tidak taat aturan.
“Untuk praktik pembakaran terbuka (open burning), kami tidak memberikan toleransi. Kami sudah menutup tiga dari 16 tungku pembakar yang kami identifikasi, dan proses hukum tetap berjalan meskipun memerlukan waktu karena harus melibatkan pendapat ahli,” ungkap Hanif.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















