Pembongkaran Warung Miras Ilegal di Kota Bogor, Komitmen dalam Menjaga Ketertiban

Diketahui, dari dua kali razia terakhir yang dilakukan sebelum Ramadan dan bersama Wakil Wali Kota, Satpol PP berhasil mengamankan lebih dari 700 botol minuman keras dari lokasi tersebut.

“Ini bukan pelanggaran sekali dua kali, tapi sudah berulang. Warung ini juga menjadi perhatian masyarakat karena meresahkan dan berdampak buruk pada generasi muda,” tambah Asep.

Terkait status lahan, Asep menyebut bahwa lokasi warung berada di wilayah perbatasan antara milik Pemerintah Kota Bogor dan area pengairan milik instansi lain. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan hanya pada bangunan yang terbukti melanggar aturan.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Ungkap Hasil Pemeriksaan 81 Kendaraan Dinas Terkait Temuan BPK

“Ke depan, jika ditemukan pelanggaran serupa di lokasi lain, kami tidak akan segan menindak. Saat ini, ada beberapa titik lain yang juga menjadi target penertiban karena diketahui menjual miras secara ilegal,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tipu 14 Anak Buah hingga Rp1,3 Miliar, Oknum Pejabat Satpol PP Kota Bogor Resmi Dipecat!

Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan. Pemerintah Kota Bogor mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================