Pembongkaran Warung Miras Ilegal di Kota Bogor, Komitmen dalam Menjaga Ketertiban

Diketahui, dari dua kali razia terakhir yang dilakukan sebelum Ramadan dan bersama Wakil Wali Kota, Satpol PP berhasil mengamankan lebih dari 700 botol minuman keras dari lokasi tersebut.

“Ini bukan pelanggaran sekali dua kali, tapi sudah berulang. Warung ini juga menjadi perhatian masyarakat karena meresahkan dan berdampak buruk pada generasi muda,” tambah Asep.

Terkait status lahan, Asep menyebut bahwa lokasi warung berada di wilayah perbatasan antara milik Pemerintah Kota Bogor dan area pengairan milik instansi lain. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan hanya pada bangunan yang terbukti melanggar aturan.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

“Ke depan, jika ditemukan pelanggaran serupa di lokasi lain, kami tidak akan segan menindak. Saat ini, ada beberapa titik lain yang juga menjadi target penertiban karena diketahui menjual miras secara ilegal,” tegasnya.

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan. Pemerintah Kota Bogor mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================