Polisi Bantah Isu Razia dalam Kasus BRV Lawan Arah di Tol Pekalongan, Sopir Ternyata Konsumsi Obat Penenang

Terkait keputusan pengemudi untuk melaju melawan arah sejauh 13 kilometer dari KM 319 hingga KM 332, polisi belum dapat memastikan motifnya. Hal ini karena baik sopir maupun penumpang BRV meninggal dunia akibat insiden tersebut.

“Kita belum bisa memastikan motifnya karena pelaku utama dan penumpangnya meninggal dunia,” ujar Rony.

Sesuai prosedur hukum, karena pelaku penyebab kecelakaan telah meninggal dunia, maka kasus tersebut dinyatakan ditutup. Polisi menyebut kecelakaan disebabkan oleh penggunaan obat penenang yang menurunkan kemampuan berkendara.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

“Sesuai aturan, apabila pelaku meninggal dunia, maka gugur demi hukum. Tindakan pidana belum ada, penyebab kecelakaan karena penggunaan obat tersebut,” pungkasnya.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 05.40 WIB. BRV melaju lawan arah dari rest area KM 319 hingga KM 332 Tol Pekalongan jalur B menuju timur. Di KM 332, mobil tersebut menabrak bus PO Fransindo Trans dengan pelat nomor W 7842 UO.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Penumpang BRV, Muhamad Hardiansyah (29), warga Bogor Selatan, tewas di lokasi. Sedangkan sopir, Fauzi Ramdani (29), warga Tamansari, Bogor, mengalami luka berat dan meninggal dunia di rumah sakit.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam berkendara dan tidak mengonsumsi obat-obatan yang memengaruhi kesadaran sebelum mengemudi.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================