Pelaku Penganiayaan Kakek Penjual Buah di Bogor Ditangkap, Kapolsek: Punya Masalah dengan Mantan Istri

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Polisi menduga tindakan pelaku dilakukan secara spontan akibat tekanan emosional dari masalah pribadi dengan mantan istrinya.

“Indikasi nya pelaku sedang mencari suasana hati, karena ada sedikit permasalahan intern dengan mantan istrinya mencari suasana angin. Kemudian bertemu dengan korban secara random hingga melakukan tindakan kekerasan di luar dugaan,” ungkap Ariani.

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan mengarah pada premanisme. Kami tegaskan bahwa Polresta Bogor Kota berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.***

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================