
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Polisi menduga tindakan pelaku dilakukan secara spontan akibat tekanan emosional dari masalah pribadi dengan mantan istrinya.
“Indikasi nya pelaku sedang mencari suasana hati, karena ada sedikit permasalahan intern dengan mantan istrinya mencari suasana angin. Kemudian bertemu dengan korban secara random hingga melakukan tindakan kekerasan di luar dugaan,” ungkap Ariani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan mengarah pada premanisme. Kami tegaskan bahwa Polresta Bogor Kota berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















