Ngaku Matel, 9 Preman di Bogor Diciduk Polisi

“Motor-motor tersebut lalu ditaruh di sebuah gudang di suatu tempat, baik itu di wilayah hukum Polres Bogor maupun Polresta Bogor Kota,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk tindak pidana pengancaman, perampasan, pencurian dengan pemberatan, penggelapan, penipuan, dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor, Dua Orang Luka-Luka

“Karena kegiatan-kegiatan ini mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor, maka sinergitas antara Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota akan terus ditingkatkan untuk memberantas aksi premanisme,” tegas Rio. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================