
Artinya, jika Anda menjual kembali emas ke Antam, maka akan dibeli dengan harga tersebut per gramnya.
Pajak Pembelian Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.010/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajak bisa diturunkan menjadi 0,45% dari total nilai transaksi.
Pergerakan Harga Sepekan dan Sebulan Terakhir
- Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp 1.866.000 – Rp 1.926.000 per gram.
- Sementara dalam satu bulan terakhir, harga sempat menyentuh level tertinggi Rp 2.039.000 per gram.
Penurunan tajam harga emas ini menjadi perhatian para investor dan kolektor logam mulia, terutama bagi mereka yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai (hedging) di tengah ketidakpastian ekonomi global.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















