Kecelakaan Truk di Persimpangan Pasar Kambing Semarang Diselesaikan Secara Restorative Justice

Kecelakaan Truk di Persimpangan Pasar Kambing Semarang Diselesaikan Secara Restorative Justice

BOGORTODAY.COM – Peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di persimpangan Pasar Kambing, Kota Semarang, dan menewaskan seorang pengendara sepeda motor, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Pihak kepolisian memastikan bahwa keluarga korban dan pemilik truk telah mencapai kesepakatan damai.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menyampaikan bahwa pendekatan RJ dipilih karena kedua belah pihak, yakni keluarga korban dan pemilik truk, telah menyetujui penyelesaian tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Yang peristiwa tronton (di Pasar Kambing), dari pihak truk dan korban sudah RJ,” ujar Yunaldi kepada wartawan saat ditemui di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025).

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa truk dengan nomor polisi K 8446 OD tersebut seharusnya tidak melintas di jalur lokasi kejadian. Truk itu masuk ke jalur yang tidak sesuai dengan kelas kendaraannya karena mengikuti panduan dari aplikasi navigasi digital.

BACA JUGA :  Tragedi di Jasinga, Wabup Bogor Minta Kasus Dugaan Gigitan Anjing Diusut Transparan

“Truknya pelanggaran, dia baru pertama kali lewat, pakai Google Maps. Di situ bukan kelasnya. Maka kami ingatkan ke pengusaha truk, jika memang bukan rutenya, pakai jalur tol,” tegas Yunaldi.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis (8/5), saat truk bermuatan kertas melaju dari arah turunan Jalan Dr Wahidin menuju Peterongan.

Dalam perjalanannya, truk kehilangan kendali, menabrak tiang lampu lalu lintas, dan menghantam sepeda motor yang melaju di depannya. Truk kemudian terguling dan melintang di tengah persimpangan.

Akibat kecelakaan ini, pengendara motor yang merupakan mahasiswa Politeknik Negeri Semarang (Polines), Fazgian Dwi Junianto, meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, sopir truk bernama Luckman mengalami luka di kepala dan bahu kanan.

BACA JUGA :  Resep Asam Padeh Tongkol Khas Padang, Kuah Asam Pedas yang Menggugah Selera

Meski kasus telah diselesaikan melalui jalur damai, polisi tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama bagi pengemudi kendaraan besar. Kesalahan memilih jalur bisa berakibat fatal, seperti yang terjadi dalam insiden ini.

Dengan adanya penyelesaian lewat Restorative Justice, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kecelakaan lalu lintas tak hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral dan sosial antar sesama pengguna jalan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================