BOGORTODAY.COM – Peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di persimpangan Pasar Kambing, Kota Semarang, dan menewaskan seorang pengendara sepeda motor, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Pihak kepolisian memastikan bahwa keluarga korban dan pemilik truk telah mencapai kesepakatan damai.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, menyampaikan bahwa pendekatan RJ dipilih karena kedua belah pihak, yakni keluarga korban dan pemilik truk, telah menyetujui penyelesaian tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Yang peristiwa tronton (di Pasar Kambing), dari pihak truk dan korban sudah RJ,” ujar Yunaldi kepada wartawan saat ditemui di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025).
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa truk dengan nomor polisi K 8446 OD tersebut seharusnya tidak melintas di jalur lokasi kejadian. Truk itu masuk ke jalur yang tidak sesuai dengan kelas kendaraannya karena mengikuti panduan dari aplikasi navigasi digital.
“Truknya pelanggaran, dia baru pertama kali lewat, pakai Google Maps. Di situ bukan kelasnya. Maka kami ingatkan ke pengusaha truk, jika memang bukan rutenya, pakai jalur tol,” tegas Yunaldi.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis (8/5), saat truk bermuatan kertas melaju dari arah turunan Jalan Dr Wahidin menuju Peterongan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















