Dilarang Narik, Sopir Angkot di Puncak Malah Dapat ‘Hadiah’ Rp200 Ribu!

Ia menjelaskan, angkot yang terdampak berasal dari tiga trayek, yaitu Bogor–Cisarua, Bogor–Cibedug, serta Ciawi–Pasir Muncang.

Dadang menambahkan, setiap sopir akan menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Waspada! Gejala Kolesterol Tinggi Bisa Terlihat dari Mata

“Jadi satu orang itu 200 ribu,” pungkasnya.***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================