Persebaya Surabaya Didenda Rp 200 Juta Usai Flare Menyala Saat Laga Kontra Bali United

Persebaya Surabaya Didenda Rp 200 Juta Usai Flare Menyala Saat Laga Kontra Bali United

BOGORTODAY.COM – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 200 juta kepada Persebaya Surabaya buntut penyalaan flare oleh suporter saat pertandingan pekan ke-34 Liga 1 2024/2025 melawan Bali United.

Laga tersebut digelar di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, Jumat (23/5/2025), dan berakhir dengan kekalahan Persebaya 1-3.

Pertandingan pamungkas itu sejatinya berlangsung menarik dan penuh semangat. Namun, jalannya laga sempat terganggu akibat ulah suporter yang menyalakan flare dalam jumlah banyak di tribun penonton.

Aksi tersebut menyebabkan laga dihentikan sementara oleh wasit demi menjaga keselamatan seluruh pihak yang terlibat.

Melanggar Kode Disiplin PSSI 2023

Komdis PSSI, melalui surat resmi yang dirilis pada 28 Mei 2025, menyatakan bahwa Persebaya telah melanggar Pasal 70 ayat 1 dan 2, serta lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

BACA JUGA :  Kehamilan di Usia 40-an: Tidak Selalu Aman Jika Disertai Penyakit Berat

Penyalaan flare tersebut dianggap sebagai tindakan yang membahayakan keselamatan pertandingan dan merusak nilai sportivitas.

“Merujuk kepada Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub Persebaya Surabaya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200.000.000,” demikian kutipan dari surat keputusan Komdis.

Peringatan Tegas untuk Pelanggaran Berulang

Komdis PSSI juga memberikan peringatan keras bahwa jika kejadian serupa terulang di masa mendatang, sanksi yang dijatuhkan bisa lebih berat.

Tidak menutup kemungkinan hukuman tambahan seperti pertandingan tanpa penonton atau pengurangan poin bisa diterapkan.

“Pelanggaran berulang akan berdampak pada hukuman yang lebih berat,” tegas pernyataan resmi dari Komdis.

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

Persebaya Bisa Ajukan Banding

Meski sudah dijatuhi denda, Persebaya Surabaya tetap memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan ini.

Hal itu diatur dalam Pasal 119 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, yang memberi ruang bagi klub untuk membela diri secara administratif.

Manajemen Persebaya hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi tersebut maupun rencana banding.

Insiden ini menjadi catatan penting bagi klub dan para suporter agar lebih bijak dalam mengekspresikan dukungan, terutama ketika bertindak di dalam stadion.

Semangat mendukung tim kebanggaan tidak seharusnya mengorbankan keselamatan dan kelangsungan pertandingan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================