
Polisi juga mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik gudang, peracik minuman, hingga pengirim barang hasil oplosan.
“Ada lima orang tersangka. Satu orang adalah pemilik gudang atau pabrik ini, satu orang sebagai karyawan yang melakukan pengoplosan, dan dua orang lainnya bertugas mengirimkan barang hasil oplosan,” kata Dede.
Kelima tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena melakukan peredaran barang tanpa izin edar resmi. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















