Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan di Cilebut, 5 Orang Ditangkap

Polisi juga mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik gudang, peracik minuman, hingga pengirim barang hasil oplosan.

“Ada lima orang tersangka. Satu orang adalah pemilik gudang atau pabrik ini, satu orang sebagai karyawan yang melakukan pengoplosan, dan dua orang lainnya bertugas mengirimkan barang hasil oplosan,” kata Dede.

BACA JUGA :  Kenapa Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Kelima tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena melakukan peredaran barang tanpa izin edar resmi. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================