
“Kalau sekadar jalan lingkungan masih diperbolehkan, tapi untuk perbaikan rumah, apalagi pembangunan baru, selalu ditolak dengan alasan lahan itu milik HGU,” jelasnya.
Padahal, lanjut Aton, sebagian besar bangunan di wilayah tersebut sudah tua dan rawan roboh saat terjadi bencana kecil seperti angin kencang. Warga terpaksa tetap tinggal di rumah-rumah yang tidak layak huni karena tidak memiliki alternatif lain.
“Kalau ada program relokasi dari pemerintah, seharusnya tidak perlu menunggu bencana. Di Desa Curug ada lahan milik Pemda seluas 12 hektare yang bisa digunakan. Kami mohon pemerintah mempertimbangkan relokasi warga ke lahan tersebut,” ucapnya.
Aton juga menyampaikan bahwa pihak desa telah melaporkan kondisi tersebut ke Pemkab Bogor sejak tahun 2023. Respons dari pemerintah saat itu cukup baik, namun secara prosedural relokasi tetap memerlukan alasan bencana alam.
Saat ini, warga Kampung Cimaraca RW 05 terus berharap agar pemerintah kabupaten maupun DPRD Bogor hadir langsung dan mengecek kondisi di lapangan. Mereka meminta kepastian hukum dan kejelasan status tanah yang mereka huni selama puluhan tahun.
“Kami mohon kepada Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Kabupaten Bogor agar dapat memberikan perhatian serius. Jika ada kesalahan data atau fakta, silakan cek langsung ke lapangan. Warga hanya ingin hidup tenang dan memiliki tempat tinggal yang legal,” pungkas Aton.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















