BOGORTODAY.COM — Puluhan warga yang tinggal di Kampung Cimaraca, Desa Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, mendesak adanya relokasi tempat tinggal. Pasalnya, lahan yang mereka huni secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1950-an kini diakui sebagai Tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wahana Sekar Agro.
Tercatat sebanyak 98 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di dua Rukun Tetangga (RT) menetap di lahan tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena tidak adanya kepastian hukum atas status tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.
Kepala Desa Curug, Aton, mengungkapkan bahwa sudah pernah dilakukan komunikasi lisan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait permasalahan ini. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret.
“Pemkab melalui DPKPP pernah menyampaikan bahwa relokasi hanya bisa dilakukan jika ada bencana alam atau proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol. Padahal, warga kami hanya ingin kepastian tempat tinggal karena ini menyangkut masa depan anak dan cucu mereka,” kata Aton, Selasa (17/6/2025).
Aton menambahkan, pihak perusahaan pemegang HGU tidak mengizinkan warga membangun atau bahkan memperbaiki rumah mereka.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















