BOGORTODAY.COM — Puluhan warga yang tinggal di Kampung Cimaraca, Desa Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, mendesak adanya relokasi tempat tinggal. Pasalnya, lahan yang mereka huni secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1950-an kini diakui sebagai Tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wahana Sekar Agro.
Tercatat sebanyak 98 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di dua Rukun Tetangga (RT) menetap di lahan tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena tidak adanya kepastian hukum atas status tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.
Kepala Desa Curug, Aton, mengungkapkan bahwa sudah pernah dilakukan komunikasi lisan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait permasalahan ini. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret.
“Pemkab melalui DPKPP pernah menyampaikan bahwa relokasi hanya bisa dilakukan jika ada bencana alam atau proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol. Padahal, warga kami hanya ingin kepastian tempat tinggal karena ini menyangkut masa depan anak dan cucu mereka,” kata Aton, Selasa (17/6/2025).
Aton menambahkan, pihak perusahaan pemegang HGU tidak mengizinkan warga membangun atau bahkan memperbaiki rumah mereka.
“Kalau sekadar jalan lingkungan masih diperbolehkan, tapi untuk perbaikan rumah, apalagi pembangunan baru, selalu ditolak dengan alasan lahan itu milik HGU,” jelasnya.
Padahal, lanjut Aton, sebagian besar bangunan di wilayah tersebut sudah tua dan rawan roboh saat terjadi bencana kecil seperti angin kencang. Warga terpaksa tetap tinggal di rumah-rumah yang tidak layak huni karena tidak memiliki alternatif lain.
“Kalau ada program relokasi dari pemerintah, seharusnya tidak perlu menunggu bencana. Di Desa Curug ada lahan milik Pemda seluas 12 hektare yang bisa digunakan. Kami mohon pemerintah mempertimbangkan relokasi warga ke lahan tersebut,” ucapnya.
Aton juga menyampaikan bahwa pihak desa telah melaporkan kondisi tersebut ke Pemkab Bogor sejak tahun 2023. Respons dari pemerintah saat itu cukup baik, namun secara prosedural relokasi tetap memerlukan alasan bencana alam.
Saat ini, warga Kampung Cimaraca RW 05 terus berharap agar pemerintah kabupaten maupun DPRD Bogor hadir langsung dan mengecek kondisi di lapangan. Mereka meminta kepastian hukum dan kejelasan status tanah yang mereka huni selama puluhan tahun.
“Kami mohon kepada Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Kabupaten Bogor agar dapat memberikan perhatian serius. Jika ada kesalahan data atau fakta, silakan cek langsung ke lapangan. Warga hanya ingin hidup tenang dan memiliki tempat tinggal yang legal,” pungkas Aton.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















