
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bakal menindak tegas praktik titip menitip siswa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, termasuk jika dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rusliandy, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti terlibat, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Dan sanksinya nanti dilihat dari hasil pemeriksaan. Kalau terbukti dan sifatnya berat, ya Pak, sanksinya berat,” ujar Rusliandy, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, langkah ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.
“Hal itu dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang sama kepada semua lulusan SD atau madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Bogor untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil dan merata,” lanjutnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















