Guru Besar IPB: Indonesia Perlu Undang-Undang Khusus AI untuk Atur Pemanfaatan Teknologi

Guru Besar IPB: Indonesia Perlu Undang-Undang Khusus AI untuk Atur Pemanfaatan Teknologi

BOGORTODAY.COM – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang pesat memunculkan kebutuhan akan regulasi yang lebih spesifik di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Kecerdasan Buatan (AI) IPB University, Yeni Herdiyeni, menegaskan pentingnya menyusun Undang-Undang AI untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan teknologi ini berjalan secara etis dan bertanggung jawab.

Pentingnya Regulasi AI

Menurut Yeni, tanpa regulasi khusus, AI dapat membawa risiko seperti:

  • Disinformasi: Penyebaran informasi palsu melalui bot atau deepfake, terutama di sektor politik.
  • Kesalahan Algoritma: Potensi keputusan berbasis AI yang tidak akurat dapat merugikan banyak pihak.
  • Pelanggaran Privasi: Penyalahgunaan data tanpa persetujuan pemiliknya.
BACA JUGA :  Pria di Mamuju Curi Uang dan Emas Tetangga, Hasil Kejahatan Dipakai Main Judi Online dan Bayar Utang

“Jika regulasi ditunda, Indonesia akan tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar,” kata Yeni, Sabtu (21/6), seperti dilansir laman resmi IPB.

Yeni juga menyoroti bahwa ketiadaan regulasi bisa membuka celah bagi penyalahgunaan teknologi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, politik, dan keamanan nasional.

BACA JUGA :  Rotasi Mutasi Pejabat, Wabup Bogor Minta Profesionalitas dan Integritas

Pembelajaran AI di Pendidikan

Pemerintah saat ini mulai memperkenalkan pembelajaran tentang AI sejak tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Namun, Yeni mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan agar generasi muda tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu berpikir kritis dan mengembangkan teknologi AI.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================