
Menurut informasi dari warga sekitar, para pembuang sampah liar biasanya beraksi pada malam hingga dini hari.
“Biasanya mereka membuang sampah tengah malam dan menjelang pagi,” ungkap Cecep.
Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah pada tempatnya,” tegasnya.
Sementara itu, warga setempat, Fahri (40), mengapresiasi langkah Satpol PP. Ia menyebut bahwa kegiatan bersih-bersih ini bukan kali pertama dilakukan dan patut didukung.
“Saya sebagai warga sangat berterima kasih. Semoga ke depan tidak ada lagi oknum yang membuang sampah sembarangan di kampung kami karena selain merusak lingkungan, juga menimbulkan bau tak sedap,” ujarnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















