Nikita Mirzani Tanggapi Kasus Pengancaman dan TPPU: “Lucu, Tapi Akan Terbukti di Persidangan”

Ia pun meminta publik untuk bersabar hingga proses hukum berjalan tuntas dan bisa melihat siapa pihak yang sebenarnya paling merugikan masyarakat.

“Yang merugikan masyarakat Indonesia nanti bisa dilihat di persidangan, siapa penjahat sebenarnya,” tegas Nikita.

Dakwaan Jaksa terhadap Nikita dan Asisten

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas tuduhan pengancaman melalui sarana elektronik serta pencucian uang. Keduanya disebut menerima sejumlah dana dari korban yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Dakwaan terhadap keduanya mencakup:

  • Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024
  • Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP

Persidangan Menjadi Penentu

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

Kini, seluruh sorotan tertuju pada jalannya proses hukum di pengadilan. Pihak Nikita menyatakan siap menghadapi dakwaan dan membuktikan fakta di depan majelis hakim.

Sementara itu, publik menantikan hasil sidang untuk mengetahui kebenaran di balik kasus yang menyeret nama besar di dunia hiburan dan kecantikan ini.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================