Daftar Negara yang Bebas Visa ke Indonesia per Juli 2025, Kini Bertambah Jadi 15

BVK adalah kebijakan yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) dari negara tertentu masuk ke Indonesia tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Namun, kunjungan ini dibatasi waktu dan aktivitas.

Berikut ketentuan penting terkait BVK:

  • Masa tinggal maksimal 30 hari
  • Tidak dapat diperpanjang
  • Tidak dapat diubah ke izin tinggal lain
  • Hanya untuk tujuan wisata, bisnis, atau berobat

Imigrasi menegaskan, kebijakan ini diberlakukan secara selektif untuk memastikan hanya WNA berkualitas yang bisa masuk ke Indonesia dan benar-benar memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Daftar 15 Negara dan Wilayah Bebas Visa Masuk ke Indonesia per Juli 2025

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam
  10. Timor Leste
  11. Suriname
  12. Kolombia
  13. Hong Kong
  14. Turki (baru)
  15. Brasil (baru)

Dukungan untuk Pariwisata dan Investasi

Penambahan daftar BVK ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan arus wisatawan asing, memperkuat hubungan bilateral, dan mendorong investasi langsung dari negara-negara sahabat.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Imigrasi juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan agar penerapan BVK tetap aman dan terkendali.

Dengan tambahan dua negara ini, Indonesia menunjukkan keterbukaan strategis terhadap negara yang menjalin hubungan timbal balik positif, sekaligus tetap menjaga selektivitas dan kedaulatan nasional.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================