
BVK adalah kebijakan yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) dari negara tertentu masuk ke Indonesia tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Namun, kunjungan ini dibatasi waktu dan aktivitas.
Berikut ketentuan penting terkait BVK:
- Masa tinggal maksimal 30 hari
- Tidak dapat diperpanjang
- Tidak dapat diubah ke izin tinggal lain
- Hanya untuk tujuan wisata, bisnis, atau berobat
Imigrasi menegaskan, kebijakan ini diberlakukan secara selektif untuk memastikan hanya WNA berkualitas yang bisa masuk ke Indonesia dan benar-benar memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Daftar 15 Negara dan Wilayah Bebas Visa Masuk ke Indonesia per Juli 2025
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Kamboja
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
- Timor Leste
- Suriname
- Kolombia
- Hong Kong
- Turki (baru)
- Brasil (baru)
Dukungan untuk Pariwisata dan Investasi
Penambahan daftar BVK ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan arus wisatawan asing, memperkuat hubungan bilateral, dan mendorong investasi langsung dari negara-negara sahabat.
Imigrasi juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan agar penerapan BVK tetap aman dan terkendali.
Dengan tambahan dua negara ini, Indonesia menunjukkan keterbukaan strategis terhadap negara yang menjalin hubungan timbal balik positif, sekaligus tetap menjaga selektivitas dan kedaulatan nasional.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















