Hotman Paris Ungkap Dua Bukti Kuat untuk Bebaskan Tom Lembong

“Semua proses formal dijalankan. Ada rapat koordinasi, ada dukungan dari kementerian terkait. Bagaimana bisa seseorang dipenjara jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi?” katanya.

Siap Dipenjara Jika Buktinya Tidak Sah

Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa dalam sistem pemerintahan, seorang menteri memiliki kewenangan diskresi dalam mengambil keputusan, apalagi jika telah melalui rapat koordinasi resmi.

BACA JUGA :  Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh

“Menteri boleh mengambil keputusan diskresi jika sudah ada rapat koordinasi. Dan semua itu sudah terjadi. Kalau surat-surat pendapat hukum dari Jaksa Agung ini terbukti palsu, saya siap dipenjara,” tegas Hotman.

Ia menegaskan kembali bahwa kedua bukti—pendapat hukum resmi dan notulen rapat koordinasi—harusnya sudah cukup untuk membatalkan tuntutan hukum terhadap Tom Lembong dan terdakwa lainnya.

BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Ini bukan hanya pendapat pribadi, tapi pendapat resmi dari institusi hukum negara. Kalau itu diabaikan, di mana keadilannya?” ujar Hotman menutup pernyataannya.(mg2)

Sumber: tribunnews.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================