
“Semua proses formal dijalankan. Ada rapat koordinasi, ada dukungan dari kementerian terkait. Bagaimana bisa seseorang dipenjara jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi?” katanya.
Siap Dipenjara Jika Buktinya Tidak Sah
Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa dalam sistem pemerintahan, seorang menteri memiliki kewenangan diskresi dalam mengambil keputusan, apalagi jika telah melalui rapat koordinasi resmi.
“Menteri boleh mengambil keputusan diskresi jika sudah ada rapat koordinasi. Dan semua itu sudah terjadi. Kalau surat-surat pendapat hukum dari Jaksa Agung ini terbukti palsu, saya siap dipenjara,” tegas Hotman.
Ia menegaskan kembali bahwa kedua bukti—pendapat hukum resmi dan notulen rapat koordinasi—harusnya sudah cukup untuk membatalkan tuntutan hukum terhadap Tom Lembong dan terdakwa lainnya.
“Ini bukan hanya pendapat pribadi, tapi pendapat resmi dari institusi hukum negara. Kalau itu diabaikan, di mana keadilannya?” ujar Hotman menutup pernyataannya.(mg2)
Sumber: tribunnews.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















