
Tak hanya melakukan pembunuhan, para pelaku juga membawa kabur mobil milik korban. Kendaraan itu kemudian dijual kepada tersangka HS seharga Rp 40 juta, digadai kepada WS, dan akhirnya dijual kembali kepada TA seharga Rp 80 juta.
“Total ada enam tersangka yang diamankan, yakni tiga pelaku utama pembunuhan dan tiga penadah mobil korban,” jelasnya.
Ketiga pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, tiga penadah kendaraan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















