
“Yang melakukan tata batas nanti bupati, karena bupati adalah pemohonnya, tapi tentu nanti diasistensi oleh pak dirjen kami. Tata batas luarnya sekaligus nanti bupati bersama masyarakat semua menentukan persil-persilnya untuk siapa,” ujarnya.
Menteri juga menegaskan bahwa seluruh proses ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu memprioritaskan pelayanan publik yang mudah dan cepat. Ia bahkan menyindir praktik birokrasi lama yang kerap mempersulit masyarakat.
“Kalau selama ini ada tradisi. ‘Kalau bisa susah kenapa dipermudah’, kalau sekarang kalau bisa dipermudah kenapa dibuat susah, kalau bisa mudah kenapa tidak dimudahkan kembali, kalau sekarang sudah cepat kenapa tidak dicepatkan kembali,” tutur dia. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














