MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres, Tetap Minimal Lulusan SMA

“Norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 adalah tidak bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, serta pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara,” lanjut MK.

DPR Bisa Bahas Jika Diperlukan

Meski menolak gugatan tersebut, MK tetap membuka ruang bagi DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi syarat pendidikan capres dan cawapres jika dianggap perlu ke depannya.

“Banyak calon presiden dan wakil presiden yang sudah memiliki latar belakang pendidikan lebih tinggi dari batas minimal yang diatur. Sehingga, norma ini tidak melanggar keadilan substantif dalam kontestasi pemilu,” jelas MK.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

Dissenting Opinion dari Ketua MK

Menariknya, dalam putusan ini Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion. Menurutnya, seharusnya MK tidak menerima permohonan ini sejak awal karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Seharusnya permohonan tidak diterima karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGA :  4 Bulan Kelahiran yang Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul, Apakah Kamu Salah Satunya?

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa syarat minimal pendidikan capres-cawapres tetap lulusan SMA atau sederajat.

Putusan ini mengukuhkan hak politik warga negara untuk dipilih dalam kontestasi nasional tanpa diskriminasi pendidikan, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional yang telah ditetapkan.***

Sumber: detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================