
“Norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 adalah tidak bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, serta pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara,” lanjut MK.
DPR Bisa Bahas Jika Diperlukan
Meski menolak gugatan tersebut, MK tetap membuka ruang bagi DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi syarat pendidikan capres dan cawapres jika dianggap perlu ke depannya.
“Banyak calon presiden dan wakil presiden yang sudah memiliki latar belakang pendidikan lebih tinggi dari batas minimal yang diatur. Sehingga, norma ini tidak melanggar keadilan substantif dalam kontestasi pemilu,” jelas MK.
Dissenting Opinion dari Ketua MK
Menariknya, dalam putusan ini Ketua MK Suhartoyo menyampaikan dissenting opinion. Menurutnya, seharusnya MK tidak menerima permohonan ini sejak awal karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Seharusnya permohonan tidak diterima karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa syarat minimal pendidikan capres-cawapres tetap lulusan SMA atau sederajat.
Putusan ini mengukuhkan hak politik warga negara untuk dipilih dalam kontestasi nasional tanpa diskriminasi pendidikan, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional yang telah ditetapkan.***
Sumber: detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















