
Sementara itu, Kepala Desa Sukawangi, Budianto, menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan huntap bantuan bencana, bukan properti yang boleh diperjualbelikan.
“Huntap itu bantuan bencana, tidak boleh diperjualbelikan. Kalau bisa mah ramaikan saja, biar jelas. Terkait desa disebut siap memberikan segel itu tidak benar,” tegas Budianto saat dikonfirmasi.
Budianto juga membantah jika pihak desa ikut memfasilitasi transaksi jual beli seperti yang disebut dalam iklan. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada narasi yang belum jelas asal-usulnya.
Diketahui, program hunian tetap untuk korban bencana di Desa Sukawangi dibangun sebanyak 84 unit dengan tipe 45 meter persegi. Pembangunan dilakukan di atas lahan hibah masyarakat, dan dibiayai oleh Pemkab Bogor melalui APBD 2022 sebesar Rp5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pihak yang menyebarkan iklan jual beli tersebut. Pemerintah desa disebut akan menelusuri akun atau nomor pengiklan.
Sebagai catatan, hunian tetap (huntap) adalah program bantuan pemerintah bagi warga terdampak bencana. Dalam aturan yang berlaku, huntap tidak dapat diperjualbelikan karena masih berstatus aset bantuan sosial.
Editor : Gistin Illiyin
Wartawan : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















