Digitalisasi Desa, ENIKA Institute : Kebutuhan Mendesak untuk Desa Bersahaja dan Modern

ENIKA Institute
Direktur Utama ENIKA Institute, Army Setyo Wibowo. (Foto : Ist)

BOGORTODAY.COMTransformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi desa-desa di seluruh Indonesia, takterkecuali Kabupaten Bogor.

“Tanpa digitalisasi, desa akan tertinggal dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, hingga pemberdayaan Masyarakat,” ujar Direktur Utama ENIKA Institute, Army Setyo Wibowo.

Menurut pria yang akrab disapa Army, digitalisasi desa adalah pondasi untuk menciptakan desa yang bersahaja sekaligus modern.

“Dengan sistem yang transparan, akuntabel, dan efisien, pelayanan publik akan lebih cepat, potensi desa dapat dipasarkan lebih luas, dan tata kelola keuangan desa akan lebih tertib sesuai hukum,” tegas Army.

 

LANDASAN HUKUM YANG KUAT

Army menjelaskan, dorongan untuk segera melaksanakan digitalisasi desa memiliki pijakan regulatif yang jelas. Berdasarkan amanat UUD-45 hasil amandemen, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) dan (4), desa berhak mengatur urusannya sendiri untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BACA JUGA :  Hari Raya Waisak: Makna, Sejarah, dan Tradisi Umat Buddha

Perkembangan teknologi adalah bagian dari kemajuan masyarakat yang harus diikuti oleh desa agar warganya sejahtera, melek teknologi, dan tidak tertinggal dari perkembangan zaman.

Digitalisasi desa bukan sekadar modernisasi, tetapi perwujudan konstitusi yang menuntut kesejahteraan warga melalui pemanfaatan teknologi secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” kata Army yang juga seorang Advokat.

Kemudian, lanjut Army, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 86 menegaskan bahwa desa berhak mengakses dan mengembangkan sistem informasi desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa.

BACA JUGA :  Peringati HJB ke-544, Gedung DPRD Kota Bogor Jadi Magnet Aksi Sosial Donor Darah

“Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur kewajiban pemerintah desa dalam menyediakan informasi publik yang transparan,” katanya.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 mengatur prioritas penggunaan dana desa, termasuk pengembangan teknologi informasi.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana,” uangkapnya.

Tentunya, semangat yang dibangun adalah mewujudkan Desa Bersahaja dan Modern melalui Tata Kelola Digital yang Transparan, Efisien, dan Berkelanjutan.

Editor : Sabila Auliaputri

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================