DPMD Kabupaten Bogor Tegaskan Desa Berhak Tolak Penawaran Digitalisasi dari Pihak Ketiga

Kepala DPMD Renaldi dok Ilham
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan sikapnya terkait pelatihan aplikasi Desa Digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diikuti puluhan operator desa se-Kabupaten Bogor. (Dok:Ilham Ary -Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan sikapnya terkait pelatihan aplikasi Desa Digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diikuti puluhan operator desa se-Kabupaten Bogor. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya menuju desa berbasis data dan pelayanan digital.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, menyatakan desa memiliki hak penuh untuk menolak penawaran kerja sama dari pihak ketiga jika dianggap tidak sesuai kebutuhan.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

“Ya, desa berhak menolak juga. Semua kewenangan di desa itu harus sesuai usulan dan aspirasi, tergantung skala prioritas,” ujarnya saat ditemui di Desa Malasari Kecamatan Nanggung, Sabtu (9/8/2025).

Renaldi menegaskan, sebelum menerima tawaran kerja sama digitalisasi, desa harus memahami terlebih dahulu maksud dan tujuan program tersebut.

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

Menurut Renaldi, ada tiga hal penting yang menjadi fokus utama yaitu, membangun database yang kuat, menerapkan desa berbasis data digital, dan mengembangkan pelayanan publik berbasis digital yang direncanakan mulai berjalan tahun 2026.

Wartawan : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================