Nikita Mirzani Menangis Saat Sidang, Kesal dengan Keterangan Ahli UU ITE 

Anindito memberikan jawaban yang dinilai bisa memberatkan Nikita. Ia menegaskan bahwa unsur pasal tetap berlaku apabila distribusi informasi disertai ancaman untuk memperoleh keuntungan. 

“Jadi saya sudah tulis di BAP, dan yang dipertanyakan kepada saya apakah dokumen setebal itu sudah memenuhi unsur pasal 27B ayat 2. (Jawabannya) sudah saya rangkai, dan saya jawab memenuhi pasal tersebut,” kata Anindito. 

BACA JUGA :  Gempa M 7,2 Guncang Jepang Utara, Tidak Ada Korban Jiwa maupun Ancaman Tsunami

Selanjutnya, Nikita juga bertanya apakah kritiknya terhadap sebuah produk kecantikan yang bermasalah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. 

Menurut Anindito, hal semacam itu sebaiknya disampaikan langsung kepada pihak berwenang, seperti BPOM. 

BACA JUGA :  Tio Pakusadewo Ungkap Perjuangan Melawan Penyakit, Enam Bulan Bolak-Balik Rumah Sakit hingga Jalani Berbagai Perawatan

“Kalau produk tidak berizin, lebih baik dilaporkan ke BPOM agar ditindaklanjuti,” ujar Anindito.(mg2) 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Jihan Muheri

Sumber : iNews

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================