
Anindito memberikan jawaban yang dinilai bisa memberatkan Nikita. Ia menegaskan bahwa unsur pasal tetap berlaku apabila distribusi informasi disertai ancaman untuk memperoleh keuntungan.
“Jadi saya sudah tulis di BAP, dan yang dipertanyakan kepada saya apakah dokumen setebal itu sudah memenuhi unsur pasal 27B ayat 2. (Jawabannya) sudah saya rangkai, dan saya jawab memenuhi pasal tersebut,” kata Anindito.
Selanjutnya, Nikita juga bertanya apakah kritiknya terhadap sebuah produk kecantikan yang bermasalah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Menurut Anindito, hal semacam itu sebaiknya disampaikan langsung kepada pihak berwenang, seperti BPOM.
“Kalau produk tidak berizin, lebih baik dilaporkan ke BPOM agar ditindaklanjuti,” ujar Anindito.(mg2)
Editor : Jihan Muheri
Sumber : iNews
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















