
Ia menambahkan, beras fortifikasi tidak memiliki aturan harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Produk ini muncul karena stok beras premium dan medium kosong di pasar modern.
Di pasar tradisional, harga beras eceran juga mengalami kenaikan, meski relatif masih bisa dijangkau. Niti mendesak pemerintah agar memberi perhatian serius terhadap ketersediaan dan stabilitas harga beras.
Menurutnya, ketersediaan beras tidak cukup hanya dilihat dari gudang atau hulu, tetapi harus hadir di pasar yang mudah diakses masyarakat dengan kualitas terjamin dan harga yang terjangkau.
YLKI meminta pemerintah menjamin pasokan beras di pasaran sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen. Hal ini dinilai sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar konsumen.
Selain itu, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog diminta mempercepat distribusi beras SPHP dengan kualitas standar secara masif. Langkah ini diharapkan bisa menekan harga dan mengatasi kelangkaan beras di pasar.(mg2)
Editor : Jihan Muheri
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















