BOGORTODAY.COM – Kelangkaan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta menjadi sorotan publik sejak akhir Agustus 2025. Kondisi ini mendorong pemerintah meminta badan usaha swasta membeli pasokan BBM dari Pertamina.
Namun, kebijakan tersebut menuai kekhawatiran adanya praktik persaingan usaha tidak sehat hingga potensi monopoli. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mulai mendalami permasalahan ini.
Pemerintah Bantah Ada Monopoli
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah anggapan bahwa kebijakan ini akan mematikan persaingan usaha.
Menurutnya, pemerintah tetap memberi ruang bagi SPBU swasta untuk memperoleh BBM melalui impor dengan kuota yang sudah ditingkatkan.
“Impor 2025 kuotanya naik 110% dibandingkan 2024. Jadi tidak benar kalau kita tidak berikan kuota impor. Untuk sisanya silakan kolaborasi B2B dengan Pertamina,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Bahlil menekankan bahwa energi adalah komoditas vital bagi hajat hidup orang banyak, sehingga negara harus tetap memiliki kendali.
Karena itu, pemerintah tidak menambah kuota impor baru bagi SPBU swasta, melainkan mendorong kerja sama bisnis dengan Pertamina.
“Ini bukan persoalan persaingan usaha, tapi soal Pasal 33 UUD 1945. Negara harus menguasai komoditas penting, tapi tetap memberi ruang swasta. Dengan kuota impor 110%, itu sudah fair,” jelasnya.
Sorotan KPPU
Sementara itu, KPPU menegaskan pihaknya tengah mendalami persoalan ini. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menekankan pentingnya transparansi data lintas pelaku usaha agar pasar energi tidak terdistorsi.
“Tanpa data yang utuh, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif membuka data. Ini bukan semata kepatuhan hukum, tapi komitmen menjaga keadilan pasar,” ujar Fanshurullah, Senin (8/9/2025).
KPPU mengungkap sejumlah SPBU swasta seperti Shell dan BP-AKR mengalami kekosongan stok BBM lebih dari sepekan.
Faktor penyebab yang disoroti meliputi perizinan impor hingga lonjakan konsumsi akibat peralihan masyarakat ke BBM non-subsidi.
Kajian Mendalam
KPPU menyebut pihaknya sudah melakukan kajian pasar energi sejak awal 2025. Kajian tersebut kini diperkuat dengan pengawasan intensif terhadap distribusi BBM swasta setelah adanya laporan kelangkaan.
Fokus utama kajian meliputi ketersediaan pasokan, mekanisme harga, struktur pasar, serta perilaku usaha.
Selanjutnya, KPPU akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina, Kementerian ESDM, dan operator SPBU swasta untuk klarifikasi serta uji konsistensi data. Hasil kajian tersebut rencananya akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
Penegasan Pemerintah
Kementerian ESDM sendiri telah memanggil badan usaha penyedia BBM swasta untuk memberikan sosialisasi dan menjelaskan mekanisme pembelian BBM dari Pertamina.
Pemerintah memastikan SPBU swasta tetap bisa beroperasi tanpa kehilangan pasokan meski kuota impor tidak lagi ditambah.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















