
Survei Byonz Research 2024 menunjukkan bahwa 66% Gen Z puas dengan upaya pemberantasan judol, tetapi itu tak menghapus fakta bahwa justru merekalah yang paling sering terseret.
Di pihak lain hal ini karena adanya struktur sosial memperparah situasi. Tak jarang regulasi pemerintah sering tertinggal dari kelihaian bandar.
Tak sedikit situs-situs judol menyamar dengan nama toko online, bahkan “toko durian,” dan literasi digital remaja masih jauh dari cukup.
Pada umumnya mayoritas pemain berasal dari kalangan berpenghasilan rendah—71% berpendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. Artinya, judol tak hanya menguras tabungan, tapi juga merobek ekonomi keluarga kelas bawah.
Sementara itu dampak sosial judol sangat nyata. Berdasarkan data BPS mencatat lonjakan kasus perceraian akibat judi, dari 648 kasus pada 2020 menjadi 1.572 kasus pada 2023.
Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah banyak Gen Z yang menutup kerugian judi dengan pinjaman daring (pinjol), terjebak dalam lingkaran setan utang, tekanan mental, hingga depresi.
Sehingga bom waktu ini berdetak semakin cepat karena dunia pendidikan dan keluarga sering gagal memberi bekal keterampilan hidup.
Anak muda dijejali capaian akademis, tapi jarang dibekali literasi finansial, manajemen emosi, atau ketahanan menghadapi dunia digital.
Akibatnya, mereka mencari jalan pintas untuk memenuhi ekspektasi sosial, dan judol menawarkan umpan yang manis tapi beracun.
Di titik ini, judol tak lagi bisa dipandang hanya sebagai “hobi daring” atau isu kriminal belaka, tetapi sebagai gejala sosial, cermin dari kerentanan generasi digital, sekaligus ancaman yang berpotensi meledakkan stabilitas ekonomi keluarga dan harmoni sosial di masa depan.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















