KPU Batalkan Keputusan soal Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan

Latar Belakang Keputusan

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menyebut dokumen pribadi capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Di antaranya:

  • e-KTP dan akta kelahiran
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
  • Daftar riwayat hidup dan profil singkat
  • Rekam jejak bakal calon
  • Ijazah
  • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
BACA JUGA :  BYD Berani Tanggung Kerugian Kecelakaan Saat Fitur Autopilot Aktif, Klaim Jadi yang Pertama di Dunia

Menurut Afifuddin, aturan tersebut sebenarnya hanya bentuk penyesuaian dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

“Pada intinya kami hanya menyesuaikan dokumen-dokumen tertentu yang dalam tanda kutip memang harus dijaga kerahasiaannya, misalnya rekam medis,” jelasnya pada Senin (15/9/2025).

BACA JUGA :  Dedie Rachim: Gedung Baru MTsN 1 Kota Bogor Bakal Dongkrak Daya Tampung dan Minat Siswa

Implikasi Pembatalan

Dengan dibatalkannya keputusan tersebut, KPU menegaskan pengelolaan dokumen pendaftaran capres-cawapres akan kembali merujuk pada aturan yang berlaku.

Hal ini sekaligus menegaskan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu, sembari tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================