
Latar Belakang Keputusan
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menyebut dokumen pribadi capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Di antaranya:
- e-KTP dan akta kelahiran
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
- Daftar riwayat hidup dan profil singkat
- Rekam jejak bakal calon
- Ijazah
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Menurut Afifuddin, aturan tersebut sebenarnya hanya bentuk penyesuaian dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.
“Pada intinya kami hanya menyesuaikan dokumen-dokumen tertentu yang dalam tanda kutip memang harus dijaga kerahasiaannya, misalnya rekam medis,” jelasnya pada Senin (15/9/2025).
Implikasi Pembatalan
Dengan dibatalkannya keputusan tersebut, KPU menegaskan pengelolaan dokumen pendaftaran capres-cawapres akan kembali merujuk pada aturan yang berlaku.
Hal ini sekaligus menegaskan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu, sembari tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















