Pemprov DKI Jakarta Cairkan Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk September 2025

Penerima manfaat bisa mengecek status pencairan melalui beberapa kanal resmi berikut:

  • Website: siladu.jakarta.go.id
  • WhatsApp Pusdatin Kesos: 0897-383-8586
  • Bank DKI Call Center: 1500-351
  • Kantor kelurahan setempat untuk pengecekan data langsung
  • Akun resmi media sosial Dinsos DKI Jakarta

Mekanisme Penyaluran Dana

Dinsos DKI menjelaskan, pencairan bansos dilakukan melalui rekening tabungan Bank DKI. Penerima manfaat dapat mengakses dana melalui:

  • ATM Bank DKI
  • Kantor Cabang Bank DKI terdekat
  • JakOne Mobile untuk transaksi non-tunai
BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Jika penerima belum memiliki rekening atau kartu ATM, Bank DKI akan membuka layanan aktivasi rekening di kelurahan sesuai jadwal yang ditentukan.

Syarat Penerima Bansos

Mengacu pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022, penerima bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ wajib memenuhi ketentuan:

  1. Memiliki KTP dan KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  3. Memenuhi kriteria khusus:
    • KAJ: anak usia 0–6 tahun
    • KLJ: lansia usia 60 tahun ke atas
    • KPDJ: penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinsos
  4. Bukan pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.
  5. Lolos verifikasi lapangan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
BACA JUGA :  Emotional Security dalam Hubungan: Kunci Agar Cinta Tetap Harmonis dan Bertahan Lama

Imbauan Resmi

Dinsos DKI mengimbau agar penerima manfaat selalu mengecek status pencairan melalui kanal resmi untuk menghindari informasi menyesatkan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================