MK Kabulkan Gugatan, UU Tapera Harus Ditata Ulang dan Tak Lagi Wajib bagi Pekerja

MK
Ilustrasi Tapera. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan Tapera yang mewajibkan seluruh pekerja menjadi peserta bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tiga, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

BACA JUGA :  Bidadari dan Pasangan Surga: Bagaimana Islam Memandang Kebahagiaan Abadi bagi Laki-laki dan Perempuan?

Tapera Dinilai Menyimpang dari Konsep Tabungan

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan tabungan semestinya bersifat sukarela, bukan memaksa.

Tapera, yang mengharuskan setiap pekerja maupun pekerja mandiri menyetor iuran, dinilai menggeser makna tabungan menjadi pungutan wajib.

BACA JUGA :  Shafeea Curi Perhatian Saat Tampil di Konser Aldi Taher, Momen Bareng Dul Jaelani Viral di Media Sosial

“Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa,” ujar hakim konstitusi.

MK juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mewajibkan semua pekerja ikut serta. Norma ini dianggap menyalahi prinsip keadilan karena menimbulkan beban tambahan, bahkan bagi pekerja berpenghasilan minimum atau yang sudah memiliki rumah.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================