
“Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya. Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945,” tegas hakim.
Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU
Meski UU Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, MK tidak serta-merta membatalkannya.
MK memberi waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang. Tenggat ini diperlukan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun risiko terhadap aset peserta dan entitas pelaksana seperti BP Tapera.
“Dengan mempertimbangkan cakupan peserta Tapera yang luas, Mahkamah menilai pembatalan seketika terhadap UU 4/2016 tanpa masa transisi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif,” ujar hakim.
Wajib Diubah Jadi Sukarela
MK menegaskan sifat wajib Tapera harus diubah menjadi sifat pilihan (voluntary), baik bagi pemberi kerja, pekerja, maupun pekerja mandiri. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan.
“Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan ‘pasal jantung’ dari UU tersebut, maka Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD 1945 secara keseluruhan. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas hakim.
Dengan putusan ini, DPR dan pemerintah diwajibkan menyiapkan desain baru pembiayaan perumahan rakyat yang tidak memberatkan pekerja serta tetap menjamin hak atas tempat tinggal layak sesuai amanat konstitusi.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















