Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Razman Tidak Hadir dalam Sidang

Sidang vonis ini sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Razman justru bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi, meskipun sempat dirawat di RS Koja, Jakarta. Akhirnya, hakim tetap melanjutkan pembacaan putusan meski tanpa kehadiran terdakwa.

Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa

BACA JUGA :  China Perketat Standar Keamanan Mobil Listrik, Regulasi Baru Berlaku Mulai Juli 2026

Sebelumnya, JPU menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai Razman terbukti melanggar:

  • Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
  • jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
  • serta Pasal 311 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA :  Rudy Susmanto Revitalisasi 5 Balai Benih Ikan, Siap Genjot Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 1,5 tahun penjara.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman terhadap Hotman Paris melalui pernyataan di media. Hotman melaporkan perbuatan tersebut hingga berujung ke meja hijau.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================