Masih Ada 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Jadwalnya

Berikut daftar sembilan provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak:

  1. Banten – 31 Oktober 2025

Program pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pajak tertunggak.

  1. Yogyakarta – 31 Oktober 2025

Wajib pajak dibebaskan dari denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. Program berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

  1. Lampung – 31 Oktober 2025

Pemutihan berupa kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.

  1. Papua Barat – 20 Desember 2025
BACA JUGA :  Pengemudi Microsleep, Toyota Fortuner Terguling di KM 30 Jagorawi

Kebijakan mencakup bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5% untuk wajib pajak taat, diskon 50% PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25–40% untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.

  1. Sulawesi Selatan – 31 Desember 2025

Diskon PKB 9,5%, bebas denda, serta potongan hingga 50% untuk tunggakan kendaraan dari luar provinsi berlaku sampai akhir tahun.

  1. Kalimantan Selatan – 31 Desember 2025

Ada diskon 25% PKB kendaraan pribadi dan 34,17% BBNKB. Tunggakan dan denda dihapus, cukup bayar pajak tahun berjalan.

  1. Kalimantan Utara – 31 Desember 2025

Denda dan tunggakan dihapus hingga akhir tahun. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.

  1. Aceh – 31 Desember 2025
BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Siap Tempur di Piala AFF U-19 2026, Garuda Muda Punya Rekor Positif di Laga Perdana

Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.

  1. Sulawesi Tenggara – April 2026

Pemutihan khusus untuk pelajar dan mahasiswa berupa pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024, berlaku hingga April 2026.

Dengan masih berlangsungnya program di sembilan provinsi ini, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut agar bisa melunasi pajak tanpa denda maupun biaya tambahan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================