
BOGORTODAY.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan keempat tahun 2025.
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas di dunia pendidikan.
Mulai tahun 2025, pencairan TPG dilakukan dengan sistem baru, yaitu langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru.
Sebelumnya, penyaluran dana dilakukan melalui rekening pemerintah daerah sebelum akhirnya diteruskan ke rekening guru. Mekanisme lama ini sering kali menyebabkan keterlambatan pencairan.
Dengan sistem baru ini, pemerintah memastikan bahwa tunjangan dapat diterima guru secara lebih cepat, transparan, dan tepat waktu.
Jadwal Pencairan TPG Tahun 2025
Mengutip dari akun resmi Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), pencairan TPG Triwulan 4 dijadwalkan cair pada bulan November 2025 untuk guru ASN maupun non-ASN. Berikut jadwal lengkap pencairan TPG sepanjang tahun 2025:
- Triwulan I
- ASN: Maret
- Non-ASN: Mulai April
- Triwulan II
- ASN: Juni
- Non-ASN: Mulai Juli
- Triwulan III
- ASN: September
- Non-ASN: Mulai Oktober
- Triwulan IV
- ASN dan Non-ASN: November
Jumlah Guru Penerima TPG 2025
Pada semester I tahun 2025, tercatat 1.853.487 guru telah menerima tunjangan profesi. Rinciannya sebagai berikut:
- Guru ASN: 1.460.952 orang
- 929.332 guru PNS
- 531.620 guru PPPK
- Guru Non-ASN: 392.535 orang
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Pemerintah menetapkan besaran TPG tahun 2025 sebagai berikut:
- Guru ASN Daerah (ASND):
Tunjangan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok x 12 bulan. - Guru Non-ASN:
Menerima TPG sebesar Rp 2.000.000 x 12 bulan.
Namun, bagi guru non-ASN yang sudah inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verval inpassing yang dikalikan 12 bulan.
Syarat Guru ASN Penerima TPG
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi guru ASN penerima TPG:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kemendikdasmen.
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Komitmen Pemerintah untuk Guru
Dengan adanya mekanisme baru pencairan langsung ke rekening guru, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan terhadap tenaga pendidik di Indonesia.
Sistem ini diharapkan mampu mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat distribusi tunjangan kepada guru yang berhak menerimanya.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















