Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025

BOGORTODAY.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan keempat tahun 2025.

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas di dunia pendidikan.

Mekanisme Baru Pencairan TPG

Mulai tahun 2025, pencairan TPG dilakukan dengan sistem baru, yaitu langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru.

Sebelumnya, penyaluran dana dilakukan melalui rekening pemerintah daerah sebelum akhirnya diteruskan ke rekening guru. Mekanisme lama ini sering kali menyebabkan keterlambatan pencairan.

Dengan sistem baru ini, pemerintah memastikan bahwa tunjangan dapat diterima guru secara lebih cepat, transparan, dan tepat waktu.

Jadwal Pencairan TPG Tahun 2025

Mengutip dari akun resmi Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), pencairan TPG Triwulan 4 dijadwalkan cair pada bulan November 2025 untuk guru ASN maupun non-ASN. Berikut jadwal lengkap pencairan TPG sepanjang tahun 2025:

  • Triwulan I
    • ASN: Maret
    • Non-ASN: Mulai April
  • Triwulan II
    • ASN: Juni
    • Non-ASN: Mulai Juli
  • Triwulan III
    • ASN: September
    • Non-ASN: Mulai Oktober
  • Triwulan IV
    • ASN dan Non-ASN: November
BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

Jumlah Guru Penerima TPG 2025

Pada semester I tahun 2025, tercatat 1.853.487 guru telah menerima tunjangan profesi. Rinciannya sebagai berikut:

  • Guru ASN: 1.460.952 orang
    • 929.332 guru PNS
    • 531.620 guru PPPK
  • Guru Non-ASN: 392.535 orang

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Pemerintah menetapkan besaran TPG tahun 2025 sebagai berikut:

  • Guru ASN Daerah (ASND):
    Tunjangan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok x 12 bulan.
  • Guru Non-ASN:
    Menerima TPG sebesar Rp 2.000.000 x 12 bulan.

Namun, bagi guru non-ASN yang sudah inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verval inpassing yang dikalikan 12 bulan.

Syarat Guru ASN Penerima TPG

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi guru ASN penerima TPG:

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kemendikdasmen.
  3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  6. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan.
  7. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

Komitmen Pemerintah untuk Guru

Dengan adanya mekanisme baru pencairan langsung ke rekening guru, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan terhadap tenaga pendidik di Indonesia.

Sistem ini diharapkan mampu mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat distribusi tunjangan kepada guru yang berhak menerimanya.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================