Israel Bersiap Hancurkan Sisa Terowongan Hamas di Gaza Usai Pembebasan Sandera

Israel
Menhan Israel, Israel Katz (Foto: dok. Reuters)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Israel berencana menghancurkan seluruh sisa jaringan terowongan bawah tanah milik Hamas di Jalur Gaza setelah proses pembebasan sandera selesai dilakukan, sesuai dengan kesepakatan gencatan senjata terbaru.

Langkah ini akan dilakukan dengan persetujuan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari mekanisme internasional pascagencatan senjata.

Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, dalam pernyataannya pada Minggu (12/10/2025) waktu setempat.

“Tantangan besar Israel setelah fase pembebasan sandera adalah penghancuran semua terowongan teroris Hamas di Gaza,” kata Katz.
“Saya telah memerintahkan militer untuk bersiap melaksanakan misi ini,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Batu Ginjal Tak Selalu Karena Kurang Minum, Ini Penyebab yang Perlu Diwaspadai

Akan Dilakukan di Bawah Mekanisme Internasional

Menurut Katz, operasi penghancuran jaringan terowongan Hamas akan dilakukan di bawah mekanisme internasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat, yang juga menjadi mediator utama dalam gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang mulai berlaku sejak Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa penghancuran ini merupakan bagian dari tahap kedua rencana gencatan senjata dan demiliterisasi Hamas, sebagaimana diusulkan oleh Presiden AS Donald Trump.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

“Penghancuran terowongan akan menjadi bagian dari kerangka perlucutan senjata dan demiliterisasi Hamas,” ujar Katz.

Tahap Pertama: Gencatan Senjata dan Pembebasan Sandera

Dalam tahap pertama kesepakatan tersebut, Hamas telah menyetujui gencatan senjata sejak Jumat (10/10/2025) dan pembebasan 48 sandera Israel pada Senin (13/10) waktu setempat.
Sebagai imbalannya, Israel setuju untuk membebaskan lebih dari 1.700 tahanan Palestina dari berbagai penjara di wilayahnya.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================